Minggu, 03 Mei 2020


Siklus Mundur Demokrasi di Era Demokrasi Postmodern
Oleh: W. RIAWAN TJANDRA
            Demokrasi yang kini menjadi penanda era pascareformasi di negeri ini, seharusnya dimaknai dalam siklus yang bergerak dari era demokrasi prosedural menuju ke demokrasi substantif. Namun, beberapa praktik politik yang berkembang saat ini justru memvisualisasikan secara kasat mata siklus tak beraturan yang tak lagi mampu menjadi penanda sejati dari era hakikat sebuah demokrasi substantif.
            Demokrasi sendiri bermula dari pemikiran Yunani yang maknanya adalah bentuk politik yang dimiliki dan dijalankan sendiri oleh rakyat. Demokrasi dalam alam pemikiran Yunani pada abad V SM, sesungguhnya merujuk pada partisipasi langsung rakyat dalam kehidupan negara-kota (polis) di Athena, yang menjadi asal mula kata politik (politeia). Demokrasi Athena tidak hanya bersifat langsung dalam artian keputusan dibuat oleh majelis, tetapi juga sangat langsung dalam artian rakyat melalui majelis, boule, dan pengadilan mengendalikan seluruh proses politik dan sebagian besar warga negara terus terlibat dalam urusan publik (res publica).
            Demokrasi modern ditandai dengan hadirnya 3 (tiga) pilar penting dalam sistem bernegara, yakni: konstitusi, hadirnya lembaga perwakilan rakyat dan peranan partai politik. Di era postmodern, peranan rakyat kembali hadir sebagai penanda demokrasi substantif ketika pengambilan keputusan publik dan seleksi jabatan publik menghadirkan suara rakyat secara langsung, ibarat sistem demokrasi langsung yang dipraktikkan di kehidupan negara-kota (polis) Yunani pada abad V SM. Hampir seluruh urusan publik dideliberasikan sebagai penanda dari sebuah republik yang pernah dipraktikkan di masa pemerintahan Romawi yang menumbangkan kekuasaan polis Yunani. Romawi merupakan negara Barat pertama yang menerapkan sistem demokrasi perwakilan sebagai ciri sebuah republik untuk menggantikan sistem demokrasi langsung di era Yunani yang telah ditumbangkan oleh penguasa Romawi.
            Kedua sistem demokrasi itu kini dikonstitusikan sebagai ciri esensial sistem demokrasi konstitusional negeri ini dalam UUD Negara RI 1945 yang mengenal sistem demokrasi langsung melalui pemilu dan sistem demokrasi perwakilan melalui lembaga perwakilan rakyat. Demokrasi era negara-kota Yunani menjadi salah satu asas pemilu untuk mengisi kelembagaan parlemen dan memilih pucuk-pucuk pimpinan eksekutif baik di pusat maupun daerah.
            Hakikat demokrasi deliberatif tak lain adalah demokrasi langsung yang memungkinkan rakyat memberikan suaranya secara langsung untuk menentukan pemimpinnya. Demokrasi perwakilan yang hadir sebagai komplemen demokrasi langsung diposisikan untuk merasionalisasikan pengambilan keputusan-keputusan publik akibat ketidakmungkinan untuk menggunakan demokrasi langsung dalam seluruh tahap pengambilan keputusan publik. Namun, demokrasi perwakilan pada titik ekstrimnya dalam kritik filsuf Habermas telah bergeser menjadi suatu rasio prosedural daripada suatu rasio komunikatif. Pola itu telah memutus suara rakyat dalam pengambilan keputusan publik, karena pengaruh subyektitivas dan intersubyektivitas dalam sistem demokrasi perwakilan.
            Pilihan untuk menggantikan sistem demokrasi langsung menjadi sistem demokrasi perwakilan atau sebaliknya tak urung telah membuka diskursus di era Yunani dan Post-Yunani klasik, ketika kedua pilihan sistem itu diperdebatkan. Sejatinya, jika saat ini kedua pilihan sistem demokrasi itu menjadi diskursus publik, sangat penting untuk memaknainya dalam siklus mundur demokrasi bahwa keduanya merujuk pada keharusan hadirnya sebuah res publica yang dalam bahasa Latin diartikan sebagai ”urusan publik/awam” yang pertama kali digunakan oleh filsuf Plato. Rakyat (seharusnya) menjadi esensi dalam penyelenggaraan kekuasaan. Batas kesahihan kedua sistem tersebut tampak manakala rakyat tak (lagi) diperhitungkan (nasibnya) dan hanya dihitung (suaranya). Disitulah sesungguhnya demokrasi telah dilucuti makna hakikinya dan telah direduksi hanya menjadi sebuah alat kontestasi elit atas nama syahwat berkuasa.
W RIAWAN TJANDRA
Pengajar pada Fakultas Hukum
Universitas Atma Jaya Yogyakarta



Tidak ada komentar:

New Normal Di Tengah Pandemi Covid-19 Oleh: W. Riawan Tjandra Pengajar pada FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta             Kebij...