Siklus
Mundur Demokrasi di Era Demokrasi Postmodern
Oleh:
W. RIAWAN TJANDRA
Demokrasi
yang kini menjadi penanda era pascareformasi di negeri ini, seharusnya dimaknai
dalam siklus yang bergerak dari era demokrasi prosedural menuju ke demokrasi
substantif. Namun, beberapa praktik politik yang berkembang saat ini justru
memvisualisasikan secara kasat mata siklus tak beraturan yang tak lagi mampu
menjadi penanda sejati dari era hakikat sebuah demokrasi substantif.
Demokrasi
sendiri bermula dari pemikiran Yunani yang maknanya adalah bentuk politik yang
dimiliki dan dijalankan sendiri oleh rakyat. Demokrasi dalam alam pemikiran
Yunani pada abad V SM, sesungguhnya merujuk pada partisipasi langsung rakyat dalam
kehidupan negara-kota (polis) di
Athena, yang menjadi asal mula kata politik (politeia). Demokrasi
Athena tidak hanya bersifat langsung dalam artian keputusan dibuat oleh
majelis, tetapi juga sangat langsung dalam artian rakyat melalui majelis, boule, dan pengadilan mengendalikan
seluruh proses politik dan sebagian besar warga negara terus terlibat dalam
urusan publik (res publica).
Demokrasi
modern ditandai dengan hadirnya 3 (tiga) pilar penting dalam sistem bernegara,
yakni: konstitusi, hadirnya lembaga perwakilan rakyat dan peranan partai
politik. Di era postmodern, peranan rakyat kembali hadir sebagai penanda
demokrasi substantif ketika pengambilan keputusan publik dan seleksi jabatan
publik menghadirkan suara rakyat secara langsung, ibarat sistem demokrasi
langsung yang dipraktikkan di kehidupan negara-kota (polis) Yunani pada abad V SM. Hampir seluruh urusan publik
dideliberasikan sebagai penanda dari sebuah republik yang pernah dipraktikkan
di masa pemerintahan Romawi yang menumbangkan kekuasaan polis Yunani. Romawi merupakan
negara Barat pertama yang menerapkan sistem demokrasi perwakilan sebagai ciri
sebuah republik untuk menggantikan sistem demokrasi langsung di era Yunani yang
telah ditumbangkan oleh penguasa Romawi.
Kedua
sistem demokrasi itu kini dikonstitusikan sebagai ciri esensial sistem demokrasi
konstitusional negeri ini dalam UUD Negara RI 1945 yang mengenal sistem
demokrasi langsung melalui pemilu dan sistem demokrasi perwakilan melalui
lembaga perwakilan rakyat. Demokrasi era negara-kota Yunani menjadi salah satu
asas pemilu untuk mengisi kelembagaan parlemen dan memilih pucuk-pucuk pimpinan
eksekutif baik di pusat maupun daerah.
Hakikat
demokrasi deliberatif tak lain adalah demokrasi langsung yang memungkinkan
rakyat memberikan suaranya secara langsung untuk menentukan pemimpinnya. Demokrasi
perwakilan yang hadir sebagai komplemen demokrasi langsung diposisikan untuk
merasionalisasikan pengambilan keputusan-keputusan publik akibat
ketidakmungkinan untuk menggunakan demokrasi langsung dalam seluruh tahap
pengambilan keputusan publik. Namun, demokrasi perwakilan pada titik ekstrimnya
dalam kritik filsuf Habermas telah bergeser menjadi suatu rasio prosedural
daripada suatu rasio komunikatif. Pola itu telah memutus suara rakyat dalam
pengambilan keputusan publik, karena pengaruh subyektitivas dan
intersubyektivitas dalam sistem demokrasi perwakilan.
Pilihan
untuk menggantikan sistem demokrasi langsung menjadi sistem demokrasi
perwakilan atau sebaliknya tak urung telah membuka diskursus di era Yunani dan
Post-Yunani klasik, ketika kedua pilihan sistem itu diperdebatkan. Sejatinya,
jika saat ini kedua pilihan sistem demokrasi itu menjadi diskursus publik,
sangat penting untuk memaknainya dalam siklus mundur demokrasi bahwa keduanya
merujuk pada keharusan hadirnya sebuah res
publica yang dalam bahasa Latin diartikan sebagai ”urusan publik/awam” yang
pertama kali digunakan oleh filsuf Plato. Rakyat (seharusnya) menjadi esensi
dalam penyelenggaraan kekuasaan. Batas kesahihan kedua sistem tersebut tampak
manakala rakyat tak (lagi) diperhitungkan (nasibnya) dan hanya dihitung
(suaranya). Disitulah sesungguhnya demokrasi telah dilucuti makna hakikinya dan
telah direduksi hanya menjadi sebuah alat kontestasi elit atas nama syahwat
berkuasa.
W RIAWAN TJANDRA
Pengajar pada Fakultas Hukum
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar