Senin, 11 Mei 2020


Peranan Peraturan Kebijakan (Policy Rule) Dalam Mengatasi
Pandemi Covid-19
Oleh:
W. Riawan Tjandra
Pengajar Hukum Administrasi Negara pada FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta
            Peran pemerintah di berbagai negara, termasuk di Indonesia, seakan-akan diuji kapasitas dan efektivitasnya dalam menanggulangi pandemi covid-19. Konon, pemerintah akan semakin meningkat kualitasnya jika mampu lolos dari “ujian” ini untuk mengatasi pandemi covid-19 ini secara tepat, cepat dan akurat. Jika mencermati langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menghadapi pandemi covid-19 ini terlihat pemerintah berupaya untuk memadukan penggunaan kewenangan regulasi, peraturan kebijakan (policy rule) dan perangkat birokrasi sebagai organ pelaksana kebijakan.
            Tak lama setelah menilai bahwa terjadi peningkatan jumlah korban yang terpapar covid-19 yang semakin membahayakan, segera Presiden menetapkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu itu meskipun setelah disetujui oleh DPR menjadi UU menjadi bagian dari hierarkhi peraturan perundang-undangan, namun, landasan kewenangan pembentukannya sesungguhnya bisa dikatakan didasarkan atas kewenangan diskresi konstitusional yang merupakan implementasi dari Pasal 5 (executive power)  dan Pasal 22 (extraordinary power) UUD Negara RI 1945 yang keduanya melekat pada presiden dalam sistem pemerintahan presidensial. Dengan kata lain, bisa dikatakan bahwa landasan pembentukan Perppu tersebut adalah kewenangan diskresi Presiden dengan produk hukum yang dihasilkan disetingkatkan dengan UU mengingat konsiderasi pembentukannya yang didasarkan atas kegentingan yang memaksa.
            Perppu No. 1 Tahun 2020 tersebut kemudian menjadi rujukan dari sejumlah produk peraturan perundang-undangan maupun peraturan kebijakan berikutnya. Meskipun tak bisa dikatakan cepat, namun, Perppu tersebut masih bisa dikatakan hadir saat yang tepat, yaitu masih dalam triwulan pertama tahun anggaran 2020. Proses refocusing dan realokasi APBN/D masih dapat dilakukan dengan efektif, karena belum terlalu banyak policy pengadaan barang/jasa yang sudah dieksekusi. Kebanyakan masih pada tahapan proses persiapan pelaksanaan swakelola maupun pemilihan penyedia.
            Hal yang penting untuk dicermati juga dalam upaya mengefektifkan langkah-langkah kebijakan pemerintah adalah pembentukan apa yang dalam Hukum Administrasi Negara disebut dengan peraturan kebijakan (policy rule). Peraturan Kebijakan bukanlah bagian dari hierarkhi peraturan perundang-undangan dalam ruang lingkup UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Kebijakan dibentuk berdasarkan kewenangan diskresi pemerintah sebagai akibat adanya kebutuhan faktual dan operasional pemerintah dalam mengeksekusi sejumlah kebijakan penting, tetapi tidak ada perintah langsung dari undang-undang bagi pemerintah untuk membentuk peraturan pelaksanaan. Agar eksekusi kebijakan dapat dilaksanakan dengan efektif, diperlukan pedoman bagi pejabat pemerintah di ranah tekhnis operasional untuk melaksanakan sejumlah kebijakan operasional penting yang dituangkan ke dalam peraturan kebijakan.
            Beberapa contoh dari peraturan kebijakan yang dibentuk pada masa pandemi covid-19 yang dinilai memperlancar penyelenggaraan kewenangan di ranah tekhnis-operasional dapat diuraikan berikut ini. Pertama, Presiden segera mengeluarkan Inpres No. 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai landasan kebijakan untuk menyesuaikan kebutuhan penanganan pandemi covid-19 secara efektif dengan anggaran yang tersedia dalam APBN tahun 2020. Langkah mengeluarkan kebijakan ini dinilai tepat, mengingat kebutuhan APD, rumah sakit darurat untuk menangani pasien-pasien yang terpapar covid-19, obat-obatan, biaya pendukung medis, dan lain-lain harus segera tersedia.  Inpres tersebut merupakan solusi efektif menghadapi kondisi darurat covid-19 yang membutuhkan anggaran yang besar. Selain itu, dampak sosial ekonomi dari kondisi darurat covid-19 juga harus diatasi melalui kebijakan keuangan negara yang kemudian mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020.
            Kedua, bertitiktolak dari Inpres tersebut, sejumlah peraturan kebijakan menyusul. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) mengeluarkan SE No. 4 Tahun 2020 yang esensinya mengintegrasikan protokol covid-19 dengan pelaksaaan pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi pada proses pemilihan penyedia dalam pengadaan barang/jasa dalam masa pandemi covid-19. Kebijakan ini penting untuk tetap mengefektifkan proses pengadaan barang/jasa bagi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, khususnya dalam penanganan covid-19, dengan tetap menggunakan rujukan protokol covid-19.  Tak urung KPK juga mendukung langkah-langkah penanganan covid-19 dengan dikeluarkannya SE Ketua KPK No. 8 Tahun 2020 yang mengatur pedoman penggunaan anggaran dalam pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penangangan covid-19 dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.
            Roda birokrasi di daerah dalam mengatasi kondisi darurat covid-19 juga didukung oleh dikeluarkannya SE Mendagri No. 440/2622/SJ yang membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di Daerah. Kebijakan itu sangat penting untuk melakukan penajaman dan memfokuskan pekerjaan pemerintah daerah dalam menangani pandemi covid-19 yang meluas di 34 provinsi yang ada di Indonesia.
            Ketiga, berbagai contoh yang dikemukakan di atas memperlihatkan peranan yang sangat penting dari keberadaan kewenangan yang melekat pada jabatan para pengambil kebijakan manakala menghadapi kondisi yang harus diatasi secara tepat, namun, peraturan perundang-undangan tak menyediakan landasan yuridis yang lengkap atau memerlukan interpretasi dalam pelaksanaan operasionalnya. Peraturan-peraturan kebijakan yang dapat dikeluarkan pemerintah dalam teori Hukum Administrasi sangat variatif, bisa berbentuk instruksi, surat edaran, juklak, juknis, pedoman, pengumuman atau bahkan bisa berupa nota dinas. Peraturan kebijakan tersebut dalam banyak kasus sangat mendukung implementasi kebijakan pemerintah secara efektif karena memberikan pedoman yang jelas bagi aparat pemerintah di ranah tekhnis operasional untuk mengambil tindakan secara bijaksana. Peraturan kebijakan memang bukan bagian dari hierarkhi peraturan perundang-undangan, namun, dinilai sangat penting untuk mendukung efektivitas kebijakan pemerintah dalam mengatasi permasalahan faktual yang membutuhkan respons pemerintah secara cepat dan tepat.

Tidak ada komentar:

New Normal Di Tengah Pandemi Covid-19 Oleh: W. Riawan Tjandra Pengajar pada FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta             Kebij...