Keterbukaan Pengelolaan Keuangan
Partai Politik
Oleh: Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum.
Fakultas
Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
willyriawan@yahoo.com
Partai
Politik (Parpol) merupakan perangkat demokrasi konstitusional yang menjembatani
aspirasi rakyat/konstituen di ranah privat dengan kebijakan publik yang dibuat
oleh pemerintah maupun parlemen. Parpol juga menjadi institusi yang menjadi
kanal yang penting bagi masuknya seorang kandidat politik yang berakar dari
rakyat untuk menjadi elite pemimpin politik baik di ranah legislatif maupun
eksekutif di Pusat dan Daerah. Sedemikian strategisnya peranan Parpol dalam
sistem demokrasi konstitusional telah menempatkan Parpol menjadi salah satu
komponen dari sistem demokrasi.
Di
sisi lain, wajah suram sistem demokrasi juga nyaris tak mungkin lepas dari
sumbangan yang berasal dari masih cukup banyaknya kegagalan manajemen Parpol.
Kini, lembaga pemasyarakatan dipenuhi oleh banyak mantan aktivis Parpol yang
pernah menduduki berbagai kekuasaan di lingkungan legislatif maupun eksekutif
yang terseret berbagai kasus korupsi politik. Upaya untuk memperbaiki kondisi
tersebut hanya bisa ditempuh melalui perbaikan sistem pelembagaan Parpol (party
system institutionalization) dan sistem kepartaian (party system) (Firdaus,
2015: 35). Tesisnya, penguatan derajat pelembagaan akan berdampak terhadap
sistem kepartaian.
Upaya
penguatan pelembagaan tersebut salah satunya dapat didorong dengan memperkuat
keuangan Parpol yang bersumber dari keuangan negara sembari mendorong
terjadinya transformasi pengelolaan kepartaian berdasarkan prinsip-prinsip tata
kelola kepemerintahan yang baik (good
governance).
Dasar
pemikiran untuk meningkatkan besaran pendanaan bagi Parpol sejatinya harus
dikaitkan sebagai strategi untuk memperbaiki pola pengelolaan organisasi
Parpol, khususnya melalui perbaikan sistem pengelolaan keuangan Parpol. Ingrid
van Biezen (2003) mencatat bahwa:
The increasing amount of money needed for parties to
continue ensuring the democratic process is coupled with a decrease in revenue.
In recent years, political parties have suffered from a growing disengagement
of citizens from conventional politics, which can be seen from the substantial
decline in the number of party members. As a consequence of the erosion of their
membership organisations, parties have lost a substantial share of their
reservoir of volunteers who would work for the party as unpaid employees or who
would carry out labour-intensive campaigning activities. To compensate, they
have recruited larger numbers of paid professionals, which has made party
activity more expensive. At the same time, the decline in membership has
deprived parties of an important source of revenue by reducing significantly
the amount of income derived from membership subscriptions.
Belum terlalu banyak analisis
mengenai urgensi dan signifikansi pendanaan Parpol yang dikaitkan dengan
variabel konsep pengelolaan keuangan negara. UU No. 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No.
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Negara merupakan kerangka hukum uang memulai internalisasi prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan negara yang baik (good
financial governance) ke dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan dalam
arti luas (government in the broader
sense).
Penjelasan Umum UU Keuangan Negara
berkaitan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik
menguraikan bahwa Undang-Undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan
aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam
asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam
pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas
kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best
practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan
negara, antara lain :
• akuntabilitas berorientasi pada hasil;
• profesionalitas;
• proporsionalitas;
• keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;
• pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas
dan mandiri.
Dengan
membesarnya alokasi dana APBN untuk Parpol maka, Parpol harus dipaksa untuk
menyesuaikan standar pengelolaan keuangannya dengan standar pengelolaan
keuangan negara. Parpol harus dibiasakan untuk mengimplementasikan visi dan
misi organisasinya ke dalam program/kegiatan yang didanai oleh alokasi dana
Parpol yang bersumber dari APBN/D. Parpol akan terbiasa untuk meletakkan
program/kegiatan yang dilaksanakannya berdasarkan prinsip-prinsip penganggaran
berbasis kinerja (performance budgeting).
UU
Keuangan Negara didasarkan atas konsep anggaran berbasis kinerja (performance budgeting) yang menekankan
pada kemanfaatan dari setiap alokasi anggaran, bukan sekadar output dari penggunaan
anggaran. Robert J. Shea (2008) mengeksplanasi bahwa :
The
Performance Improvement Initiative measures its success in two principal ways:
● Improved programme performance: Through the use of performance assessments, programmes will improve their performance every year. This
is done by creating and tracking
each programme’s results. The initiative requires each agency to identify weaknesses in programme management and design and then
develop and implement clear,
aggressive plans to get more for tax dollars every year.
● Greater
investment in successful programmes: Overall, scarce resources need to be allocated
to higher-performing programmes. Additionally, poorly performing programmes
that address a critical need should demonstrate better results. Performance will never
be the only factor in decisions about how much funding programmes receive. However,
Congress and the president, equipped with information from the Performance Improvement
Initiative, can consider performance to a greater degree in their decision making and
invest primarily in programmes that provide the greatest return.
Pendanaan
Parpol dengan skema pembiayaan publik melalui alokasi pembiayaan dari APBN
dengan sejumlah persyaratan yang ketat, diharapkan dapat mendorong tumbuhnya
transparasi, partisipasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Parpol.
Aliran uang negara ke dalam tubuh Parpol akan menggerakan perangkat instrumen
supervisi, monitoring dan evaluasi sekaligus pengawasan intensif terhadap
penggunaan uang negara yang diinjeksikan ke dalam tubuh Parpol tersebut. Hal
itu akan berdampak terhadap transplantasi nilai-nilai maupun pola pengelolaan
keuangan negara dengan dengan menggunakan standar anggaran berbasis prestasi
kerja (performance budgeting).
Beberapa
parameter kunci dalam penerapan performance based budgeting dapat dicatat
sebagai berikut: (1) Input Measures. These are the volume of resources
used or total expenditures (costs) consumed to
achieve a given output; (2) Output
Measures.
These are the quantifying of goods and services performed or delivered to customers;
(3) Effectiveness Measures. These are the indices that assess
how well a program achieved its goals and
objectives; e.g., percent of wetlands preserved as a result of permit
issuance; percent of inmates convicted of another crime after release,
percent of placements successful after 30 days, etc.; (4) Efficiency Measures. These are indices that assess or
compare how much output was achieved per unit of
input (costs); e.g. cost per complaint processed, cost per license issued, cost
per prisoner incarcerated, etc.; (5) Workload
Measures.
These are indices that assess the level of effort required to carry out an activity;
e.g., number of applications processed, number of inspections completed,
number of miles patrolled, etc. Parameter-parameter dalam pelaksanaan performance based budgeting tersebut bisa ditempatkan sebagai
indikator-indikator untuk menakar kualitas pelaksanaan program-program Parpol.
Tabel 1
Implikasi Good Financial Governance Terhadap Pengelolaan Parpol
No
|
Good Financial Governance
|
Implikasi Terhadap Pengelolaan Parpol
|
1
|
Akuntabilitas berorientasi pada
hasil
|
|
2
|
Profesionalitas
|
|
3
|
Proporsionalitas
|
|
4
|
Keterbukaan dalam Pengelolaan Keuangan Negara
|
|
5
|
Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri
|
|
Perbaikan
struktur organisasi Parpol dengan menginternalisasikan nilai-nilai tata kelola
organisasi Parpol yang baik dapat diwujudkan melalui sejumlah persyaratan dan
monitoring serta evaluasi penggunaan pendanaan Parpol yang bersumber dari
keuangan negara yang ditingkatkan besaran nilai nominalnya secara bertahap
dengan menggunakan sistem stick and
carrot.
Pasal
12A PP No. 83 Tahun 2012 telah mengatur standar transparansi dalam pengelolaan
dana Parpol. Pasal 12A PP No. 83 Tahun 2012 mengatur: (1) Partai Politik wajib
menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan
keuangan yang bersumber dari dana APBN dan APBD kepada BPK secara berkala 1
(satu) tahun sekali untuk diperiksa paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun
anggaran berakhir; (2) Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan
dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah selesai dilakukan oleh
BPK paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir; (3) BPK
menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan
pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Partai Politik paling
lama 1 (satu) bulan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
Tabel
2
Framework on Financing Democracy:
Supporting Public Policies and Averting Policy
Captures
Sumber:
OECD
Daftar Pustaka
Austin,
Reginald, dkk. (eds), 2003, Funding of
Political Parties and Election Campaigns, IDEA, Sweden.
Biezen,
Ingrid van, 2003, Financing Political
Parties and Election Campaigns – Guidelines, Council of Europe Publishing,
Germany.
Kelly,
Norm, dkk., 2001, Partai Politik dan
Demokrasi dalam Perspektif Teoretis dan Praktis, The National Democratic Institute bekerja sama dengan USAID,
Washington DC, USA.
OECD,
tt, Framework on Financing
Democracy: Supporting Public Policies
and Averting Policy Captures.
Shea,
Robert J, 2008, Article, Performance
Budgeting in The United States, ISSN 1608-7143, OECD Journal on Budgeting,
Volume 8 – No. 1.
http://www.fiskal.kemenkeu.go.id/data/document/2015/kajian/pkapbn/Kajian%20Dukungan%20APBN%20untuk%20Pendanaan%20Partai%20Politik.pdf diunduh tanggal
1Agustus 2016.
http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-content-list.asp?ContentId=628 diunduh tanggal
1 Agustus 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar