Minggu, 03 Mei 2020



Keterbukaan Pengelolaan Keuangan Partai Politik
Oleh:  Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum.
Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
willyriawan@yahoo.com
            Partai Politik (Parpol) merupakan perangkat demokrasi konstitusional yang menjembatani aspirasi rakyat/konstituen di ranah privat dengan kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah maupun parlemen. Parpol juga menjadi institusi yang menjadi kanal yang penting bagi masuknya seorang kandidat politik yang berakar dari rakyat untuk menjadi elite pemimpin politik baik di ranah legislatif maupun eksekutif di Pusat dan Daerah. Sedemikian strategisnya peranan Parpol dalam sistem demokrasi konstitusional telah menempatkan Parpol menjadi salah satu komponen dari sistem demokrasi.
            Di sisi lain, wajah suram sistem demokrasi juga nyaris tak mungkin lepas dari sumbangan yang berasal dari masih cukup banyaknya kegagalan manajemen Parpol. Kini, lembaga pemasyarakatan dipenuhi oleh banyak mantan aktivis Parpol yang pernah menduduki berbagai kekuasaan di lingkungan legislatif maupun eksekutif yang terseret berbagai kasus korupsi politik. Upaya untuk memperbaiki kondisi tersebut hanya bisa ditempuh melalui perbaikan sistem pelembagaan Parpol (party system institutionalization) dan sistem kepartaian (party system) (Firdaus, 2015: 35). Tesisnya, penguatan derajat pelembagaan akan berdampak terhadap sistem kepartaian.
            Upaya penguatan pelembagaan tersebut salah satunya dapat didorong dengan memperkuat keuangan Parpol yang bersumber dari keuangan negara sembari mendorong terjadinya transformasi pengelolaan kepartaian berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance).
Dasar pemikiran untuk meningkatkan besaran pendanaan bagi Parpol sejatinya harus dikaitkan sebagai strategi untuk memperbaiki pola pengelolaan organisasi Parpol, khususnya melalui perbaikan sistem pengelolaan keuangan Parpol. Ingrid van Biezen (2003) mencatat bahwa:
The increasing amount of money needed for parties to continue ensuring the democratic process is coupled with a decrease in revenue. In recent years, political parties have suffered from a growing disengagement of citizens from conventional politics, which can be seen from the substantial decline in the number of party members. As a consequence of the erosion of their membership organisations, parties have lost a substantial share of their reservoir of volunteers who would work for the party as unpaid employees or who would carry out labour-intensive campaigning activities. To compensate, they have recruited larger numbers of paid professionals, which has made party activity more expensive. At the same time, the decline in membership has deprived parties of an important source of revenue by reducing significantly the amount of income derived from membership subscriptions.
           
            Belum terlalu banyak analisis mengenai urgensi dan signifikansi pendanaan Parpol yang dikaitkan dengan variabel konsep pengelolaan keuangan negara. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara merupakan kerangka hukum uang memulai internalisasi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik (good financial governance) ke dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan dalam arti luas (government in the broader sense).
            Penjelasan Umum UU Keuangan Negara berkaitan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik menguraikan bahwa Undang-Undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain :
akuntabilitas berorientasi pada hasil;
profesionalitas;
proporsionalitas;
keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;
pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
            Dengan membesarnya alokasi dana APBN untuk Parpol maka, Parpol harus dipaksa untuk menyesuaikan standar pengelolaan keuangannya dengan standar pengelolaan keuangan negara. Parpol harus dibiasakan untuk mengimplementasikan visi dan misi organisasinya ke dalam program/kegiatan yang didanai oleh alokasi dana Parpol yang bersumber dari APBN/D. Parpol akan terbiasa untuk meletakkan program/kegiatan yang dilaksanakannya berdasarkan prinsip-prinsip penganggaran berbasis kinerja (performance budgeting).
UU Keuangan Negara didasarkan atas konsep anggaran berbasis kinerja (performance budgeting) yang menekankan pada kemanfaatan dari setiap alokasi anggaran, bukan sekadar output dari penggunaan anggaran. Robert J. Shea (2008) mengeksplanasi bahwa :
The Performance Improvement Initiative measures its success in two principal ways:
Improved programme performance: Through the use of performance assessments, programmes will improve their performance every year. This is done by creating and tracking each programme’s results. The initiative requires each agency to identify weaknesses in programme management and design and then develop and implement clear, aggressive plans to get more for tax dollars every year.
Greater investment in successful programmes: Overall, scarce resources need to be allocated to higher-performing programmes. Additionally, poorly performing programmes that address a critical need should demonstrate better results. Performance will never be the only factor in decisions about how much funding programmes receive. However, Congress and the president, equipped with information from the Performance Improvement Initiative, can consider performance to a greater degree in their decision making and invest primarily in programmes that provide the greatest return.

                 
Pendanaan Parpol dengan skema pembiayaan publik melalui alokasi pembiayaan dari APBN dengan sejumlah persyaratan yang ketat, diharapkan dapat mendorong tumbuhnya transparasi, partisipasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Parpol. Aliran uang negara ke dalam tubuh Parpol akan menggerakan perangkat instrumen supervisi, monitoring dan evaluasi sekaligus pengawasan intensif terhadap penggunaan uang negara yang diinjeksikan ke dalam tubuh Parpol tersebut. Hal itu akan berdampak terhadap transplantasi nilai-nilai maupun pola pengelolaan keuangan negara dengan dengan menggunakan standar anggaran berbasis prestasi kerja (performance budgeting).
Beberapa parameter kunci dalam penerapan performance based budgeting dapat dicatat sebagai berikut: (1) Input Measures. These are the volume of resources used or total  expenditures (costs) consumed to achieve a given output; (2) Output Measures. These are the quantifying of goods and services  performed or delivered to customers; (3) Effectiveness Measures. These are the indices that assess how well  a program achieved its goals and objectives; e.g., percent of wetlands  preserved as a result of permit issuance; percent of inmates convicted  of another crime after release, percent of placements successful after 30  days, etc.; (4) Efficiency Measures. These are indices that assess or compare how  much output was achieved per unit of input (costs); e.g. cost per complaint processed, cost per license issued, cost per prisoner incarcerated, etc.; (5) Workload Measures. These are indices that assess the level of effort  required to carry out an activity; e.g., number of applications processed,  number of inspections completed, number of miles patrolled, etc. Parameter-parameter dalam pelaksanaan performance based budgeting tersebut bisa ditempatkan sebagai indikator-indikator untuk menakar kualitas pelaksanaan program-program Parpol.
Tabel 1
Implikasi Good Financial Governance Terhadap Pengelolaan Parpol
No
Good Financial Governance
Implikasi Terhadap Pengelolaan Parpol
1
Akuntabilitas berorientasi pada hasil
  • Mendorong cara-cara pencapaian secara efektif sistem perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan Parpol.
  • Membantu mengembangkan instrumen evaluasi program/kegiatan dalam tubuh Parpol
  • Mengembangkan parameter yang efektif terhadap realisasi visi dan misi Parpol dalam sistem demokrasi

2
Profesionalitas
  • Mendorong perwujudan sistem kompetensi organisasi
  • Merekonstruksi keterkaitan antara kompetensi personalia dengan bidang tugas dalam struktur organisasi
  • Memastikan sistem kompetisi berbasis ukuran-ukuran profesional dalam organisasi
3
Proporsionalitas
  • Mendorong terwujudnya keseimbangan antara kapasitas sumber daya manusia dengan beban kerja organisasi
  • Memastikan pola rekrutmen politik berbasis karakter ideologis dan organisasi, visi serta misi Parpol
4
Keterbukaan dalam Pengelolaan Keuangan Negara
  • Mendorong terwujudnya sistem pengelolaan keuangan Parpol secara transparan, partisipatif dan akuntabel.
  • Mengembangkan parameter penilaian kualitas program/kegiatan Parpol menjadi lebih terukur (more measurable)
  • Mendorong pertanggungjawaban pelaksanaan mandat politik Parpol terhadap anggota, konstituen maupun publik
5
Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri
  • Mengintegrasikan secara efektif pengawasan penggunaan keuangan negara oleh BPK berdasarkan indikator penggunaan anggaran negara .
  • Mendorong tumbuhnya prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam pengelolaan keuangan Parpol
  • Mendorong struktur organisasi Parpol lebih bertanggungjawab dalam penggunaan keuangan negara

Perbaikan struktur organisasi Parpol dengan menginternalisasikan nilai-nilai tata kelola organisasi Parpol yang baik dapat diwujudkan melalui sejumlah persyaratan dan monitoring serta evaluasi penggunaan pendanaan Parpol yang bersumber dari keuangan negara yang ditingkatkan besaran nilai nominalnya secara bertahap dengan menggunakan sistem stick and carrot.
Pasal 12A PP No. 83 Tahun 2012 telah mengatur standar transparansi dalam pengelolaan dana Parpol. Pasal 12A PP No. 83 Tahun 2012 mengatur: (1) Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari dana APBN dan APBD kepada BPK secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diperiksa paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir; (2) Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah selesai dilakukan oleh BPK paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir; (3) BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Partai Politik paling lama 1 (satu) bulan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
Tabel 2
Framework on Financing Democracy:
Supporting Public Policies and Averting Policy Captures



Sumber: OECD
Daftar Pustaka
Austin, Reginald, dkk. (eds), 2003, Funding of Political Parties and Election Campaigns, IDEA, Sweden.
Biezen, Ingrid van, 2003, Financing Political Parties and Election Campaigns – Guidelines, Council of Europe Publishing, Germany.
Kelly, Norm, dkk., 2001, Partai Politik dan Demokrasi dalam Perspektif Teoretis dan Praktis, The National Democratic Institute bekerja sama dengan USAID, Washington DC, USA.
OECD, tt, Framework on Financing Democracy:  Supporting Public Policies and Averting Policy Captures.
Shea, Robert J, 2008, Article, Performance Budgeting in The United States, ISSN 1608-7143, OECD Journal on Budgeting, Volume 8 – No. 1.




         



Tidak ada komentar:

New Normal Di Tengah Pandemi Covid-19 Oleh: W. Riawan Tjandra Pengajar pada FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta             Kebij...